IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) mengesahkan amandemen Undang-Undang Federal nomor 9 tahun 2016 tentang Kebangkrutan. Perubahan ini telah disahkan oleh Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum dilansir dari Khaleej Times, Kamis (22/10).
Langkah ini disebut sebagai upaya Pemerintah UAE untuk mengembangkan kerangka hukum berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi. Sektor ini dicanangkan menjadi pilar fundamental strategi UEA untuk 50 tahun ke depan.
"Amandemen tersebut menetapkan penambahan ketentuan baru pada undang-undang yang berkaitan dengan situasi darurat yang memengaruhi perdagangan atau investasi. Hal ini memungkinkan individu dan perusahaan mampu mengatasi tantangan kredit pada saat pandemi, bencana alam, lingkungan, perang dan lainnya," ujar Pemerintah UAE dalam keterangannya.
Undang-undang ini dikatakan dapat berdampak positif bagi pelaku usaha atau perseorangan. "Amandemen tersebut bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban, dan mengurangi kerugian yang diberikan tanpa mengurangi hukum kepailitan, sambil memungkinkan kreditor untuk mengamankan hak-hak mereka," tambahnya.
Amandemen baru tersebut menetapkan bahwa debitur dibebaskan dari prosedur awal untuk menyatakan pailit. Jika debitur mengajukan permohonan yang akan disetujui oleh pengadilan yang berwenang, ia dapat mencapai penyelesaian dengan kreditor dimana ia dapat meminta tenggang waktu, atau menegosiasikan penyelesaian utang dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan.
Berdasarkan amandemen, pengadilan yang berwenang dan menyetujui permohonan pailit, tidak akan mengambil proses hukum yang melibatkan dana debitur yang diperlukan. Ini bertujuan agar bisnis tetap berjalan selama jangka waktu yang ditentukan, jika mereka gagal membayar hutang disebabkan oleh keadaan darurat.
Amandemen baru memberikan ruang untuk kemungkinan mendapatkan pembiayaan baru sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus untuk mengamankan likuiditas yang diperlukan untuk memulihkan bisnis dan memungkinkan mereka untuk bertahan dari tantangan di saat keadaan darurat.