Selasa 03 Nov 2020 09:09 WIB

DPR Imbau Pemerintah Transparan Terkait Kenaikan Biaya Umroh

Jangan sampai calon jemaah umroh tidak mengetahui adanya kenaikan biaya umroh.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPR Imbau Pemerintah Transparan Terkait Kenaikan Biaya Umroh. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR Imbau Pemerintah Transparan Terkait Kenaikan Biaya Umroh. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Biaya umroh saat pandemi naik 30 persen. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengimbau agar pemerintah agar trasnparan dan segera mempublikasikan terkait kenaikan tersebut secara luas ke masyarakat.

"Lebih baik dibuka saja, publish seluas-seluasnya melalui medsos, melalui media cetak, melalui media elektronik atau melalui jejaring Kemenag yang sampai ke tingkat penyuluh, jadi disampaikan supaya kenaikan itu bisa dipahami dan dimaklumi oleh calon jemaah umroh, tinggal keputusan di mereka mau daftar apa nggak," kata Yandri kepada Republika.co.id, Selasa (3/11).

Menurutnya jangan sampai calon jemaah umroh tidak mengetahui adanya kenaikan biaya umroh tersebut. Ia mengatakan saat ini ada ratusan ribu daftar tunggu calon jemaah umroh, oleh karena itu ia berharap jangan sampai ada calon jemaah dikagetkan dengan kenaikan biaya karena tidak mendapatkan informasi itu. "Jangan sampai terjadi," ujarnya.

Terkait kenaikan tersebut, Yandri menilai kenaikan itu wajar karena ada penyesuaian pandemi covid-19. Kapasitas bus dan kamar hotel dikurangi hingga 50 persen sehingga membuat biaya lebih mahal dari sebelum pandemi.

"Itu otomatis akan ada kenaikan biaya. Jadi itu wajar, maka kita minta supaya transparan kenaikan apa saja yang naik, kemudian diumumkan supaya yang berharap umroh juga kalau tidak sanggup dengan kenaikan biayanya ya mungkin berpikir ulang untuk daftar," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. "Jangan sampai mereka udah daftar nggak berangkat lagi. Jadi harus dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur mengatakan biaya umroh di saat pandemi naik sekitar 30 persen. Dia menambahkan, perbedaan prosedur dan penambahan kebutuhan untuk memenuhi protokol juga menyebabkan adanya kenaikan biaya. 

Kenaikan biaya tersebut disebabkan tambahan biaya transit karena adanya peraturan karantina selama tiga hari. Selain itu, kuota kamar yang hanya boleh dihuni maksimal dua orang, ditambah ketersediaan hotel yang masih sangat terbatas. 

"Hotel yang baru tersedia saat ini hanya hotel bintang empat dan lima saja sehingga butuh biaya yang lebih tinggi. Kenaikannya diperkirakan bisa mencapai 30 persen dari harga sebelumnya. Tapi insya Allah ini sudah maksimal, dan kami pastikan tidak akan ada penambahan biaya lagi kedepannya," kata Firman, Ahad (1/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement