IHRAM.CO.ID, KARACHI -- Arab Saudi mengeluarkan catatan verbal No 210-41-1601, tertanggal 28 Juli 2020. Dalam catatan itu, Saudi menegaskan untuk wajib melakukan sertifikasi produk halal sebagai syarat masuk barang ke negara tersebut.
Merujuk pada catatan tersebut, Presiden Lembaga Halal Pakistan, Federation of Pakistan Chambers of Commerce and Industry (FPCCI), Mian Anjum Nisar, mengimbau semua pemangku kepentingan baik di sektor publik-swasta, Pemerintah, maupun kementerian harus segera menangani masalah ini.
Dilansir di Pakistan Observer, Selasa (3/11), Saudi Food and Drug Authority (SFDA) telah mengeluarkan kondisi dan persyaratan kesehatan maupun kebersihan yang harus dipenuhi oleh pabrik makanan yang mengekspor produknya ke Kerajaan Arab Saudi.
Ketentuan wajib ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Otoritas SFDA telah memberikan informasi kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang perubahan ini pada 7 Oktober 2019. Detail ketentuan baru dapat ditemukan di situs web SFDA.
Arab Saudi dianggap sebagai pasar tunggal terbesar untuk produk makanan dan minuman di wilayah Teluk dan menyumbang lebih dari setengah dari semua impor kawasan. "Industri makanan kita memiliki perdagangan yang cukup besar dengan Arab Saudi," kata dia.
Mian Anjum Nisar mengungkapkan keprihatinan yang besar jika industri sektor pangan tidak bisa memperoleh sertifikat halal. Jika hal ini sampai terjadi, dipastikan sektor pangan akan menghadapi kesulitan dan kerugian yang tidak bisa diubah.
Industri Pakistan khususnya UKM belum sepenuhnya pulih menghadapi tragedi ekonomi pasca menyebarnya virus Covid-19. Kenaikan harga listrik dan gas alam juga membuat kondisi ekonomi menjadi rentan.
"Setiap industri yang bergerak dalam aktivitas sektor makanan tanpa sertifikasi halal yang terakreditasi akan kehilangan kesempatan untuk berdagang dengan Arab Saudi," ujarnya.