Rabu 04 Nov 2020 15:22 WIB

Kemenag Lampung Pastikan Umroh Terapkan Protokol Covid-19

Jamaah yang berusia 18 hingga 50 tahun dan tanpa penyakit penyerta yang boleh umroh.

Kemenag Lampung Pastikan Umroh Terapkan Protokol Covid-19 (ilustrasi).
Foto: saudigazette
Kemenag Lampung Pastikan Umroh Terapkan Protokol Covid-19 (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memastikan pelaksanaan ibadah umroh di tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pada tanggal 1 November kemarin ibadah umroh sudah kembali dibuka, akan tetapi belum diterima laporan mengenai jumlah jamaah asal Lampung yang akan berangkat dari PPIU," kata Kasi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Akhor Wiwit Sudiono, di Bandarlampung, Rabu (4/11).

Ia mengatakan dalam pelaksanaan ibadah umroh di tengah pandemi Covid-19, ada sejumlah hal yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia untuk menjaga kesehatan jamaah.

"Ada sejumlah perbedaan tata cara pelaksanaan, saat ini jamaah harus melakukan tes usap dengan masa waktu 72 jam sebelum keberangkatan, lalu hanya jamaah yang berusia 18 hingga 50 tahun dan tanpa penyakit penyerta yang diperbolehkan berangkat," katanya.

Ia melanjutkan untuk pelaksanaan penerbangan hanya dilakukan oleh Saudi Airlines tanpa ada transit, dengan jumlah penerbangan satu kali sehari.

"Saat jamaah kembali pulang, maka karantina wajib dilakukan oleh daerah dengan menggunakan hotel atau asrama haji, hal ini juga diterapkan di Lampung," katanya.

Menurutnya penerapan tata cara sesuai protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah umroh dilakukan dengan ketat untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 di antara jamaah.

"Kami pastikan semua dilakukan dengan ketat sesuai standar protokol kesehatan, untuk memberi rasa nyaman dan aman bagi jamaah yang melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19, namun memang hingga saat ini belum ada laporan jumlah jamaah asal Lampung sebab travel masih menghitung perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah," katanya.

Dalam menjaga kenyamanan jamaah saat beribadah umroh, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Covid-19.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement