Rabu 04 Nov 2020 15:35 WIB

Jamaah Umroh Perdana Indonesia Miqat Pukul 4 Waktu Saudi

Jika hasil tes PCR negatif Covid-19 jamaah bisa langsung menunaikan ibadah umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jamaah Umroh Perdana Indonesia Miqat Pukul 4 Waktu Saudi (ilustrasi).
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Jamaah Umroh Perdana Indonesia Miqat Pukul 4 Waktu Saudi (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Jamaah umrah perdana asal Indonesia sudah selesai masa karantina dan tinggal menunggu hasil tes PCR. Ada 224 jamaah umroh asal Indonesia yang ikut umroh perdana dan 74 lebih jamaah ikut gelombang kedua.

"Alhamdulilah hari tunggu hasil PCR nya," kata Pengurus Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SapuhI) bidang Hubungan Luar Negeri Riza Palupi kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).

Riza mengatakan, jika hasil tes PCR negatif Covid-19 jamaah bisa langsung menunaikan ibadah umroh. Dijadwalkan jamaah berangkat miqat untuk umroh pukul empat waktu Arab Saudi. "Semoga  sesuai info bisa umroh nanti berangkat jam 16.00," katanya.

Dilansir di Saudi Gazette, masa karantina ini sejalan dengan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan virus Covid-19 yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Jamaah umroh asing diizinkan melakukan umroh sejalan dengan dimulainya kembali fase ketiga layanan umroh secara bertahap.

 

Jamaah umroh gelombang pertama dari luar Kerajaan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) disambut Menteri Haji dan Umroh, Dr. Mohammed Saleh Benten. Turut hadir di hari yang sama Wakil Menteri, Dr. Abdul Fattah Mashat, dan Direktur KAIA, Isam Noor.

Muslim asing diizinkan menunaikan umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah untuk pertama kalinya, setelah absen delapan bulan sejak penangguhan sementara akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Pada fase ketiga, sebanyak 20.000 jamaah umroh dan 60.000 jamaah sholat diizinkan masuk ke Masjidil Haram setiap hari. Para peziarah akan melakukan ritual secara berkelompok.

32 rombongan yang masing-masing terdiri dari 20 jamaah akan ditampung dalam satu periode waktu. Setiap harinya, disediakan enam periode waktu untuk menjalankan ibadah.

Kementerian Haji dan Umrah telah menyatakan menetapkan 10 hari sebagai masa tinggal maksimal jamaah asing di Kerajaan. Periode reservasi melalui aplikasi Eatmarna tersedia hingga 31 Desember.

Menurut protokol yang dikeluarkan oleh kementerian, usia jamaah umroh asing harus antara 18 dan 50 tahun. Mereka juga harus menjalani karantina selama tiga hari di akomodasi mereka di Makkah, setelah kedatangan di Kerajaan.

Peraturan yang sama mengatur bahwa jamaah harus memiliki sertifikat tes kesehatan PCR yang menunjukkan dirinya bebas dari virus corona. Hasil tes dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara masing-masing, tidak lebih dari 72 jam dari saat pengambilan sampel hingga keberangkatan ke Kerajaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement