Rabu 11 Nov 2020 18:43 WIB

Dua Macam Ibadah Haji untuk Orang Lain

Haji sunnah untuk orang lain seperti ini tidak ada syarat-syarat tertentu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dua Macam Ibadah Haji untuk Orang Lain (ilustrasi).
Foto: saudigazette
Dua Macam Ibadah Haji untuk Orang Lain (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ibadah haji tidak hanya dilakukan untuk diri sendiri tetapi bisa juga untuk orang lain. Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam kitabnya Fadhilah Haji mengatakan ada dua macam bentuk dalam berhaji untuk orang lain.

Pertama melakukan haji Sunnah untuk orang lain. Untuk Haji seperti ini tidak ada syarat-syarat tertentu, siapa saja yang menginginkannya, dan untuk siapa saja, seseorang boleh melakukan haji sunnah atau umroh sunnah.

Kedua, apabila orang yang dihajikan itu telah wajib baginya berhaji, tetapi karena suatu urdzur ia tidak bisa melakukannya sendiri (Haji Badal), maka untuk haji seperti ini adanya syarat. "Adapun tentang syarat-syarat hendaknya ditanyakan kepada para ulama," katanya.

Tentang ketentuan hal ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dengan satu kali haji (Haaji Badal) Allah SWT memasukkan tiga orang ke dalam surga: 

1. Mayyit yang untuknya haji badal dilaksanakan.

 2. Orang yang melaksanakan haji.

 3. Ahli waris yang menjadi pelaksanaan haji itu. 

Syekh Maulana menerangkan dalam hadis yang lain disebutkan bahwa barangsiapa yang melakukan haji untuk orang lain (Haji Badal), maka ia akan memperoleh pahala yang sama seperti yang didapatkan oleh orang yang dihajikan.

Ibnu Muwaffaq raha. Berkata, "Saya melakukan beberapa haji untuk Rasulullah. Suatu ketika saya melihat beliau di dalam mimpi.  Rasulullah SAW bertanya.

"Wahai, Muwaffaq, apakah engkau melakukan haji untukku?" Saya menjawab, "Benar Ya Rasulallah." Rasulullah SAW bertanya lagi Apakah engkau mengucapkan Labbaik atas Namaku?" Saya menjawab," Ya saya mengucapkannya Ya Rasulullah. 

Rasulullah SAW bersabda, "Pada hari kiamat nanti, aku akan memberikan gantinya kepadamu pada hari Mahsyar nanti aku akan memegang tanganmu dan memasukkanmu kedalam surga sedangkan manusia yang lain akan dihisab."

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa dengan sebab melakukan haji untuk orang lain, empat orang akan mendapatkan pahala haji: 

Pertama orang yang berwasiat, kedua orang yang menuliskan wasiat, ketiga orang yang membiayai pelaksanaan haji, dan keempat orang yang melaksanakan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement