IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Sucofindo (Persero) ditetapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH bertanggal 17 Oktober 2020.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Sukoso mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum dalam mengatur penjaminan produk halal. Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT Sucofindo (Persero) seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi.
“Bersamaan dengan momen semangat pahlawan untuk membangkitkan industri halal Indonesia, kami ucapkan selamat kepada PT Sucofindo. Semoga dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal,” Sukoso dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (12/11).
Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin mengaku bersyukur atas ditetapkannya Sucofindo sebagai LPH oleh BPJPH. Untuk ditetapkan sebagai LPH, Sucofindo telah melalui tahapan-tahapan. Menurutnya, pihak BPJPH pun telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan Sucofindo sebagai LPH yang dapat dipercaya.
Salah satunya adalah kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem manajerial, hingga sistem informasi teknologi yang dimiliki Sucofindo. Di sisi lain, kata dia, Dewan Halal Nasional MUI juga telah melaksanakan visitasi dan verifikasi dan telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa LPH Sucofindo telah memenuhi prinsip syariah.
“Kami senantiasa mendukung program-program pemerintah sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang kami miliki. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal untuk pemastian produk halal,” ujarnya.