IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah umroh untuk jamaah internasional sudah dibuka Kerajaan Arab Saudi pada 1 November 2020. Sayangnya, ada biaya tambahan dalam perjalanan ibadah tersebut. Meski begitu kenaikan biaya tidak membuat para jamaah menjadi enggan untuk melaksanakan umroh saat pandemi.
Menurut Ketua Umum Pengawas Haji dan Umroh, Mahfudz Djaelani adalah animo masyarakat Indonesia sangat tinggi menyambut adanya pelaksanaan umroh pada pandemi. Sehingga, kemungkinan biaya yang naik tidak dipermasalahkan dan ia menilai sebagai hal yang wajar.
"Wajar saja ada kenaikan biaya umroh. Karena pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan penginapan hotelmya bintang 5 bukan bintang 3 lagi," ujar Mahfudz saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Yang menjadi masalah, kata dia, ada peraturan umur yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yakni hanya memperbolehkan jamaah berusia 18 hingga 50 tahun saja.
"Sekarang ini umur juga ketat dari 18 sampai 50 tahun. Kayak saya enggak boleh umroh. Kecuali ada undangan dari raja Arab Saudi. Itu sangat berat. walaupun bisa diakalin tapi sangat berat," ujar dia.
Terlebih para jamaah yang di bawah 18 tahun juga banyak yang diajak umroh oleh orang tuanya. Sehingga peraturan pembatasan umur menjadi yang diberatkan saat ini.
"Ini sangat berat. Apalagi yang umurnya lebih dua hari saja, itu kan jadi enggak bisa buat visa," kata dia.
Bagi para calon jamaah yang tidak terima adanya kenaikan biaya haji, mereka bisa menunda atau dengan meminta biaya umroh kembali. "Itu bisa diambil minta ke travelnya. Kalau dia sudah bayar bisa dikembaliin uangnya. Kalau mereka (travel) enggak mau kembalikan, ya laporin saja," ucap dia.