Kamis 19 Nov 2020 20:30 WIB

Qanun Haji & Umroh Aceh Tunggu Penyisiran Kementerian Agama

Jamaah yang menerima dana wakaf adalah yang berangkat haji dari Embarkasi Aceh

Qanun Haji & Umroh Aceh Tunggu Penyisiran Kementerian Agama (ilustrasi jamaah haji Aceh).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Qanun Haji & Umroh Aceh Tunggu Penyisiran Kementerian Agama (ilustrasi jamaah haji Aceh).

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umroh hanya tinggal menunggu hasil penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Aceh telah merampungkan pembahasan rancangan qanun haji dan umroh tersebut, dan hanya tinggal menunggu konsultasi serta pengoreksian oleh Direktorat Jenderal Urusan Haji dan Umroh Kemenag.

"Ini materi selanjutnya tinggal konsultasi dengan Kementerian Agama, kemungkinan minggu depan kita sudah mendaftarkan registrasi dan beberapa materi krusial lainnya," kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Rabu (19/11).

Nantinya, kata Bardan, Kemenag akan melihat dan menyisir kembali setiap pasal-pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun haji dan umroh tersebut, apakah sudah sesuai atau berbenturan dengan peraturan di atasnya.

 

"Khususnya ingin dilihat oleh Kemenag tentang kewenangan qanun haji dan umroh itu apakah melampaui peraturan yang lebih tinggi atau tidak," ujarnya.

Bardan menjelaskan, qanun haji dan umroh itu mengatur tentang kouta haji khusus Aceh, mengingat Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh sudah membahasnya dengan Kerajaan Arab Saudi. Namun, kouta khusus itu tidak mengganggu kouta nasional.

"Kita juga memasukkan tentang situs karantina haji Aceh yang ada di Pulau Rubiah Kota Sabang," katanya.

Selain itu, lanjut Bardan, qanun haji dan umroh tersebut juga membahas tentang siapa saja yang berhak mendapatkan dana wakaf dari Baitul Asyi yang setiap tahun diberikan kepada jamaah haji Aceh.

Persyaratan dalam peraturan ini, jamaah yang menerima dana wakaf itu adalah mereka yang berangkat dari Embarkasi Aceh dan memiliki identitas kependudukan Aceh.

"Kalau misalkan berangkat dari luar Aceh tidak mendapatkannya meskipun memiliki KTP (kartu tanda penduduk) Aceh. Harus berangkat dari Aceh dan ber KTP Aceh, harus dua-duanya," ujar politikus PKS itu.

Bardan menuturkan, qanun haji dan umrah Aceh ini juga mengatur tentang keberangkatan haji sendiri. Bahkan, setoran ongkos naik haji (ONH) juga wajib memakai bank daerah dalam hal ini Bank Aceh Syariah (BAS).

"Tinggal sekarang bagaimana bank Aceh membuka jaringan keluar untuk kebutuhan keberangkatan haji Aceh," katanya.

Bardan menambahkan, batas akhir pembahasan qanun Aceh sampai November 2020 ini, karena itu pihaknya sudah menyerahkan naskah kepada Kemenag dan menunggu selama 14 hari kerja.

"Setelah periksa atau tidak dalam waktu 14 hari, maka rancangan qanun itu bisa langsung disahkan menjadi qanun melalui paripurna DPRA," demikian ujar Bardan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement