Ahad 22 Nov 2020 17:30 WIB

Kemenag: PPIU Bertanggung Jawab Karantina Jamaah Umroh

Karantina jamaah umroh tersebut semata-mata untuk menjaga kesehatan jamaah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag: PPIU Bertanggung Jawab Karantina Jamaah Umroh (ilustrasi)
Foto: ihram.co.id
Kemenag: PPIU Bertanggung Jawab Karantina Jamaah Umroh (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan rencana mengarantina jamaah umrah sebelum berangkat ke Saudi selama tiga hari. Namun, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah merasa keberatan dengan rencana tersebut.

Menanggapi keberatan itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menjelaskan bahwa setiap penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) memiliki tanggung jawab untuk melakukan karantina jamaahnya di masa pademi Covid-19. Karena itu, Kemenag perlu untuk tetap memberlakukan karantina tersebut. “Sudah menjadi tanggung jawab PPIU untuk melakukan karantina,” ujar Arfi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/11).

Menurut Arfi, karantina jamaah umroh tersebut semata-mata untuk menjaga kesehatan jamaah Indonesia. Karena itu, menurut dia, sangat memungkinkan jika nantinya asrama haji bisa dimanfaatkan juga sebagai tempat karantina, dengan akomodasi dari Kemenag serta swas test dari Kemenkes.

“Memungkinkan (memakai asrama haji), nanti kami atur mekanismenya. Semua tujuannya semata-mata untuk memastikan dan menjaga kesehatan jamaah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, menyatakan keberatannya atas rencana karantina selama tiga hari tersebut. Ia menyebut, apa yang sudah berjalan di lapangan saat ini sudah cukup dan berjalan dengan baik.

"Aturan ketat yang dilakukan oleh Saudi menurut saya sudah cukup. Dengan batas maksimal hasil PCR/SWAB 72 jam sebelum sampai di Saudi, berarti jamaah tes h-1 sore, hasil keluar pagi, sorenya sudah bisa berangkat," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (20/11) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement