Kamis 26 Nov 2020 13:08 WIB

Penjara 1 Tahun bagi Pelaku Pelecehan Perempuan di Saudi

Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dilarang.

Penjara 1 Tahun bagi Pelaku Pelecehan Perempuan di Saudi. Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Penjara 1 Tahun bagi Pelaku Pelecehan Perempuan di Saudi. Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

IHRAM.CO.ID,RIYADH - Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dengan mengatakan bahwa para pelaku akan diberikan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda SR50.000.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (26/11) kekerasan terhadap perempuan mencakup semua bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau seksual atau ancaman terhadapnya. Pelaku akan menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun, dan denda paling sedikit SR5.000 dan hingga SR50.000. Jika kejahatan berulang, hukuman akan berlipat ganda.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa UU Perlindungan dari Pelecehan memperkuat seperangkat perlindungan untuk menghapus kasus kekerasan terhadap perempuan, dan menetapkan paket prosedur pidana dan hukuman yang ketat dan tegas terhadap setiap pelanggaran dalam hal ini.

Jaksa Penuntut Umum mengklarifikasi bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dilarang. Ini termasuk pelecehan atau ancaman fisik, psikologis, atau seksual, yang dilakukan oleh seseorang terhadap seorang wanita, melewati batas-batas perwalian, otoritas, atau tanggung jawabnya; atau karena hubungan keluarga yang mengikat mereka; atau hubungan yang berkaitan dengan ketergantungan, sponsor, dan pekerjaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement