Jumat 27 Nov 2020 13:10 WIB

Fatwa MUI: Pakai Masker Saat Ihram Boleh Hanya Saat Darurat

Orang yang berihram adalah orang yang melaksanakan ihram haji atau umroh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Fatwa MUI: Pakai Masker Saat Ihram Boleh Hanya Saat Darurat (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
Fatwa MUI: Pakai Masker Saat Ihram Boleh Hanya Saat Darurat (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram haji atau umroh di Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 yang berlangsung pada 25-27 November 2020. Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa perempuan memakai masker saat ihram hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat hukumnya jadi boleh atau mubah.

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI ke-10, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, orang yang berihram adalah orang yang melaksanakan ihram haji atau umroh yang terikat dengan berbagai ketentuannya. Masker adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menutup area mulut dan hidung.

"Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umroh hukumnya boleh," kata Kiai Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (27/11) dini hari.

Ia menjelaskan, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah). 

Ia menerangkan, dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi darurat saat sedang ihram, terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama, perempuan itu wajib membayar fidyah. Pendapat kedua, perempuan itu tidak wajib membayar fidyah.

Sekretaris Sidang dan Juru Bicara Komisi Bidang Fatwa saat Munas MUI ke-10 ini menjelaskan tentang keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) yang dimaksud saat ihram. "Yakni adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim atau buruk, dan adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan," ujarnya.

Empat fatwa lain yang dibahas di antaranya fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini, fatwa tentang setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, dan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement