IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Hukum terhadap Bank Sentral Saudi mengizinkan pihaknya membeli atau memiliki real estat atau properti. Izin diberikan jika tujuannya adalah untuk mendiversifikasi investasi asingnya.
Undang-undang baru juga mencegah bank terlibat dalam perdagangan maupun berpartisipasi dalam kegiatan komersial atau mengambil minat dalam proyek komersial, industri atau pertanian. Namun, undang-undang ini memiliki pengecualian terkait apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan bank.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (3/12), menurut undang-undang yang sama, Bank Sentral dilarang mendanai atau meminjamkan kepada pemerintah atau individu mana pun. Meski demikian, ada pengecualian yang diberikan dalam kasus lembaga keuangan untuk tujuan mengelola likuiditas atau selama krisis.
Aset, pendapatan, serta properti Bank Sentral memiliki kekebalan. Mereka tidak boleh menjadi sasaran penggerebekan, penyitaan, penyitaan, kepemilikan, atau perampasan. Mereka juga tidak tunduk pada prosedur kebangkrutan dalam bentuk apa pun.
Bank Sentral tidak akan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Persaingan dan Pengadaan Pemerintah. Bank tersebut akan tunduk pada regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan, asalkan regulasi dan kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan dan prinsip dasar Undang-Undang Persaingan Usaha.
Kontrak dan perjanjian bank akan tunduk pada kebijakan yang disetujui oleh Dewan, dengan pengecualian beberapa kasus di mana kontrak dan perjanjian berkaitan dengan hukum asing. Jika keputusan menetapkan mereka tunduk pada yurisdiksi pengadilan asing maka hal tersebut harus dipatuhi.
Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/600988/SAUDI-ARABIA/Central-Bank-allowed-to-buy-properties-to-diversify-its-foreign-investments