IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH - Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) ulama Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak menyepelekan persoalan game judi online yang marak dan meresahkan masyarakat saat ini.
"Kami berharap Pemko Banda Aceh yang menjadi ibu kota Provinsi Aceh dan selalu menjadi sorotan penegakan syariat islam jangan menganggap sepele masalah game judi online ini," kata Juru Bicara AMPF Teuku Farhan, Sabtu (7/12)
Ia menyayangkan lemahnya respon Pemko Banda Aceh terhadap maraknya perjudian online dan game player unknown’s battle grounds (PUBG) serta permainan sejenis lainnya.
"Padahal, kedua penyakit masyarakat itu sudah dikaji dan difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 2016 dan 2019," ujarnya.
Menurutnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memang sudah mengeluarkan surat imbauan agar warung kopi dan penyedia layanan internet lainnya memblokir situs-situs terkait judi online. Namun, Farhan menilai jika hanya sekedar mengeluarkan surat edaran seperti itu pemerintah sebagai pemegang otoritas di daerahnya seakan-akan lepas tangan, menganggap sepele dan kurang bertanggungjawab melindungi warganya dari virus judi online.
"Surat edaran itu juga tidak mencantumkan isi fatwa haram MPU Aceh tentang judi online dan game PUBG sejenisnya sehingga terkesan Pemko Banda Aceh tidak menghargai peran ulama," katanya.
Farhan mencontohkan, seperti yang dilakukan aparat gabungan Satpol PP/Wilayatuh Hisbah (WH) Kota Langsa beberapa hari lalu, dimana petugas langsung turun dan menangkap pelaku judi online higgs domino.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh oleh pemerintah Kota Langsa, semua daerah bisa mengikutinya sehingga memberikan efek jera kepada pelaku perjudian, di Kota Banda Aceh sampai hari ini tidak ada pelaku judi online yang diamankan," demikian ujar Farhan.
Untuk diketahui, MPU Aceh telah mengeluarkan dua fatwa tentang permainan online yakni fatwa Nomor 1 Tahun 2016 yang menyebutkan bawah judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet atau media sosial hukumnya adalah haram.
Kemudian, fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang game PUBG (player unknown’s battle grounds) permainan sejenis lainnya adalah haram.