Selasa 08 Dec 2020 07:17 WIB

MUI Pastikan Kawal Kehalalan Vaksin Sinovac

Saat ini MUI terus berkoordinasi untuk melanjutkan kajian kehalalan vaksin Covid-19.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
MUI Pastikan Kawal Kehalalan Vaksin Sinovac. Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.
Foto: MUKHLIS JR/ANTARA
MUI Pastikan Kawal Kehalalan Vaksin Sinovac. Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Vaksin Covid-19 buatan Sinovac baru saja tiba di Tanah Air kemarin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mantau proses kehalalan vaksin tersebut.

"MUI berkomitmen untuk mengawal aspek syari dalam penggunaan Vaksin Covid-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Shaleh, Selasa (8/12).

Ia mengatakan, tim MUI bersama Bio Farma, Badan POM dan Kementerian Kesehatan telah melakukan kunjungan ke fasilitas produksi Sinovac pada bulan Oktober lalu. Hal itu untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan serta kehalalan vaksin tersebut.

"Saat ini MUI  terus berkoordinasi dengan Sinovac, Bio Farma, untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin Covid 19," katanya.

Kata dia, tim audit dari MUI sudah melaporkan terkait hasil auditing. Ada beberapa catatan yang perlu didalami informasi tambahannya. Audit memorandum telah dikirimkan kepada pihak perusahaan  terkait, dan meminta informasi tambahan terkait vaksin Covid 19. 

"Kami berharap segera mendapat informasi tambahan tersebut sehingga proses pembahasannya dapat  dilakukan Komisi Fatwa MUI," katanya.

Selain itu, rekomendasi dari BPOM terkait izin penggunaan vaksin Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan dalam penetepan fatwa tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Kosmetik MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa serta sertifikasi halal MUI.

“MUI telah bekerja keras untuk memberikan fatwanya,” ujar Muhadjir dalam acara Pengadaan dan Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).

Ia mengatakan, berdasarkan fiqih Islam, Covid-19 ini termasuk kategori yang darurat yang harus dihilangkan dengan cara apapun. Jika tak ada satupun vaksin di dunia yang berstatus halal, tak berarti vaksin Covid-19 tersebut tidak boleh dipakai.

“Jadi walaupun itu statusnya tidak halal, kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kegawatdaruratan, maka itu wajib digunakan. Karena kematian kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama,” jelasnya.

Namun, jika ada vaksin yang berstatus halal, maka vaksin tersebut yang akan menjadi pilihan. Seperti diketahui, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Vaksin tersebut merupakan vaksin Covid-19 pertama yang tiba di Indonesia. Namun pelaksanaan vaksinasi tak bisa dilakukan secara langsung setelah vaksin tiba, sebab vaksin masih harus melalui beberapa tahapan ilmiah dan mendapatkan izin edar terlebih dahulu dari BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement