Selasa 08 Dec 2020 13:04 WIB

Penembakan Laskar FPI, ICJR: Harus Diusut Secara Akuntabel

Kasus Habib Riziek harus diusut tuntas dan akuntabel

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Subarkah
Habib  Rizieq Shihab (tengah) menyapa para pendukungnya saat kedatangannya dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, 10 November 2020 (diterbitkan kembali pada 07 Desember 2020).
Foto: EPA-EFE/STR
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa para pendukungnya saat kedatangannya dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, 10 November 2020 (diterbitkan kembali pada 07 Desember 2020).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons bentrokan yang terjadi antara Polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menyebabkan tewasnya enam orang  pada Senin (7/12) dini hari.

Erasmus meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.

"Peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (7/12).

Menurutnya tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

 

Ia mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

"Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka 'dihilangkan nyawanya' sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia," jelasnya.

Namun demikian, ICJR juga memandang  bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya. Menurutnya Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.

Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka.

Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. 

 

"Dengan kata lain, penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan," ujarnya.

 

ICJR kemudian meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan enam orang pengikut Rizieq Shihab meninggal dunia. ICJR juga mendorong kepada Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut. 

 

"Setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Erasmus. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement