IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk menyampaikan klarifikasi terkait kegiatan di Megamendung, Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan. Alasan ketidakhadirannya karena faktor kesehatan, yaitu kelelahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan meminta Habib Rizieq Shihab sebagai saksi memberikan keterangan menyangkut acara di Megamendung, Bogor. Namun, menurutnya, yang bersangkutan tidak hadir dan pengacaranya yang datang untuk memberikan penjelasan.
"Pengacara dari yang bersangkutan sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa bapak HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan," ujarnya, Kamis (10/12).
Menurutnya, penyidik berencana melakukan pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq, namun menyangkut hari pemanggilan belum ditentukan. Menurutnya, kepastian hari untuk memanggil Habib Rizieq akan menyesuaikan agenda penyidik yang juga banyak menangani perkara lain.
"Intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," katanya.
Erdi menjelaskan jika pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka ia ingin mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut. "Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit atau ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
Ia juga pada Selasa (15/12) akan memanggil Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, kegiatan pemeriksaan belum dapat dipastikan apakah di Polda Jawa Barat.
"Apakah ditempatkan (Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat) sama di Polda Jabar atau Polres Bogor, ini saya belum monitor, nanti kita akan sampaikan setelah ada penyampaian yang akurat," katanya.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, menyampaikan surat kepada penyidik bahwa kliennya tidak dapat datang karena sedang masa pemulihan dari sakit. Ia belum dapat memastikan kapan kliennya bisa datang ke Polda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kami selaku kuasa hukumnya menyampaikan surat agar dimaklumi keadaannya karena pada saat ini beliau sedang masa pemulihan," katanya.