Jumat 11 Dec 2020 15:41 WIB

24 Ribu Pelaku Usaha di Ambon Terima BPUM

Dana bantuan modal tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

24 Ribu Pelaku Usaha di Ambon Terima BPUM (ilustrasi).
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
24 Ribu Pelaku Usaha di Ambon Terima BPUM (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,AMBON -- Sebanyak 24 ribu pelaku usaha mikro di kota Ambon terverifikasi menerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

"Tahapan verifikasi yang dilakukan sebanyak 24 ribu pelaku usaha mikro, hingga pekan ini 12ribu yang telah menerima bantuan produktif usaha mikro, " kata Kadis Koperasi dan UKM kota Ambon, Marthen Kailuhu, Jumat (11/12).

Pihaknya telah mengusulkan 34 ribu pelaku usaha yakni usulan melalui koperasi sebanyak 30.013 dan usulan lembaga lain yakni BRI, BNI, BTN sebanyak 4 ribu.

Dari jumlah tersebut 12 ribu pelaku usaha telah menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta, sisanya yang telah terverifikasi akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

Dana bantuan modal tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk pemerintah. "Setiap hari dilakukan proses pembayaran di bank yang ditunjuk juga PNM. Di BRI sebanyak 8.455 di PNM 3.928 pelaku usaha yang telah menerima bantuan, " ujarnya.

Program ini katanya, merupakan salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di tengah pandemi Covid-19. Bantuan modal ini sifatnya hibah, bukan pinjaman, sehingga penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut.

"UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan BPUM, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur," kata Marthen.

Sejumlah dokumen yang disyaratkan adalah foto kopi e-KTP, rekening bank, ijin usaha dan foto tempat produksi, serta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

"Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN/TNI/Polri maupun pensiunan ASN/TNI/Polri. Juga, belum pernah mengambil kredit dari bank. Jika sedang mengambil kredit di bank, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini," tandas Marthen.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement