Senin 14 Dec 2020 14:23 WIB

RUU Separatisme Prancis Dinilai Mendiskriminasi Muslim

Undang-undang tersebut akan mendiskriminasi Muslim Prancis.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Foto: AP/Benoit Tessier/Reuters
Presiden Prancis Emmanuel Macron

IHRAM.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis pada Rabu (9/12) lalu mengungkap rincian tentang rancangan undang-undang (RUU) yang ditujukan untuk menangani apa yang disebut pemerintah sebagai 'radikalisme Islam'. Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mempromosikan RUU tersebut untuk menargetkan apa yang dia sebut sebagai 'separatis' yang merusak bangsa.

Namun demikian, RUU tersebut menuai kritikan dan keprihatinan dari sejumlah kelompok hak asasi. Mereka menilai undang-undang tersebut akan mendiskriminasi Muslim Prancis.

Dilansir di Al Jazeera, Jumat (11/12), RUU tersebut mencakup sejumlah langkah, di antaranya membuat sekolah wajib sejak usia tiga tahun dengan kemampuan untuk memilih keluar dan mendukung homeschooling hanya untuk kasus-kasus khusus. Langkah itu bertujuan untuk mengakhiri apa yang disebut sekolah 'klandestin' yang dijalankan oleh kelompok garis keras.

Selanjutnya, artikel lain mendorong masjid agar mendaftar sebagai tempat ibadah, guna lebih mengidentifikasi mereka. Lebih dari 2.600 masjid di Prancis saat ini beroperasi di bawah aturan asosiasi. Dengan aturan dalam RUU ini, pendanaan asing untuk masjid, meski tidak dilarang, harus diumumkan jika lebih dari 10.000 euro (12.000 dolar).

Ketika Macron berbicara tentang RUU tersebut awal tahun ini dalam upaya untuk menggalang dukungan, dia mengatakan Islam adalah 'agama dalam krisis' secara global. Komentar tersebut lantas membuat marah umat Islam di seluruh dunia dan menyebabkan protes anti-Prancis.

RUU tersebut diharapkan akan lebih melindungi sekularisme Prancis, yang telah diabadikan dalam hukum di negara itu. Sementara itu, parlemen diperkirakan akan membuka rapat yang kemungkinan menjadi perdebatan tentang RUU tersebut pada bulan-bulan mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement