IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan orang selama pandemi Covid-19. Khususnya, kebijakan yang akan diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Tadi kami termasuk diundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada arahan baru pada liburan ini termasuk nanti terutama dari Jakarta dan Bali ada persyaratan khusus,” kata Ira dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/12).
Ira mengatakan, dalam waktu dekat akan ada pengumuman Gugus Tugas terkait kebijakan perjalanan tersebut. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua moda transportasi termasuk ke Bali dan penerbangan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan akan ada arahan untuk pelaksanaan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. “Arahannya jelas akan lebih ketat lagi sebelum menunggu vaksin,” ungkap Budi.
Rencananya, lanjut Budi, untuk selanjutnya akan ada rapat teknis jika ada perubahan kebijakan terkait perjalanan tersebut. Dengan adanya pengurangan hari libur pada Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Budi menilai akan mempengaruhi masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan.
“Intinya dengan adanya pengurangan hari, masyarakat yang tadinya mau libur nggak mau libur. Juga pengetatan rest area, Polri akan menurunkan petugasnya. Besok masih difinalisasi (kebijakan baru perjalanan) supaya masyarakat punya waktu untuk memahami,” jelas Budi.
Budi memastikan, tidak hanya jalur darat yang diperketat namun juga penyeberangan. Budi mengatakan Bali akan menjadi pilot project dalam pengetatan aturan perjalanan.
“SOP dan protokol Covid-19 kaitannya dengan harapan kita sebagai yang pertumbuhan pariwisatanya paling muncul,” ujar Budi.