REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pengguna layanan kereta api jarak jauh wajib melakukan tes cepat antigen atau tes usap untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru, kata pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
"Perjalanan hari ini masih masa transisi. Artinya, masih bisa menggunakan berkas rapid test, namun mulai besok sudah tidak bisa," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/12).
Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.
Terkait tarif, PT KAI Daop 1 mematok Rp 105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Untuk mencegah penumpukan atau antrean calon penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen, petugas menyiapkan masing-masing 10 titik atau lokasi tes di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes cepat antigen di dua stasiun tersebut, maka syarat yang diperlukan adalah kode booking atau kode pemesanan tiket kereta.
Layanan kesehatan tes cepat antigen tersebut merupakan kerja sama PT KAI Daop 1 Jakarta dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merupakan salah satu BUMN bergerak di bidang agroindustri, farmasi dan perdagangan.
"Yang melakukan tes, menyiapkan petugas bukan dari KAI, tapi dari RNI," ujar Eva.
Terkait masa berlaku dokumen tes cepat antigen, Eva mengatakan hanya berlaku tiga hari terhitung dari tes dilakukan oleh calon penumpang. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api agar menyesuaikan jadwal dengan masa berlaku tes cepat antigen.
"Jadi kalau lewat tiga hari sudah tidak berlaku atau hangus," katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.