Ahad 27 Dec 2020 16:59 WIB

Ridwan Kamil Ingatkan Warga tentang Tiga Larangan Tahun Baru

Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya pemerintah seolah sia sia.

Ridwan Kamil Ingatkan Warga tentang Tiga Larangan Tahun Baru. Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Ridwan Kamil Ingatkan Warga tentang Tiga Larangan Tahun Baru. Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

IHRAM.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengingatkan warga tentang tiga larangan terkait perayaan tahun baru 2021 yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang (dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang).

Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun dan aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat. Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Ahad (27/12).

Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement