Selasa 05 Jan 2021 23:51 WIB

Satgas Sumenep Tindak Belasan PNS Langgar Protokol Kesehatan

Petugas berhasil berhasil menjaring sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan.

Satgas Sumenep Tindak Belasan PNS Langgar Protokol Kesehatan (ilustrasi).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Satgas Sumenep Tindak Belasan PNS Langgar Protokol Kesehatan (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,SUMENEP -- Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Pemkab Sumenep, Jawa Timur menindak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa (5/1).

Menurut Kepala Bidang Penegak Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sumenep Nur Salam, ke 11 PNS yang terjaring razia itu, diketahui tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung memberikan sanksi teguran dan mendata mereka. "Mereka juga kita laporkan ke pimpinan OPD masing-masing, sesuai dengan tugas dinasnya," kata Nur Salam.

Pada operasi gabungan yang melibatkan dari unsur polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di depan kantor Pemda di Jalan dr Cipto Sumenep itu, menyasar para pengendara kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, dalam operasi yang digelar selama sekitar 1 jam, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB tersebut, petugas berhasil berhasil menjaring sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan.

"Dari total 64 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia itu, 11 orang diantaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil," katanya.

Sisanya, sebanyak 2 orang pegawai bank, 1 orang pengurus yayasan dan 29 orang lainnya merupakan masyarakat umum.

Nur Salam menuturkan, dari 64 warga Sumenep yang terjadi razia dan terbukti melanggar protokol kesehatan itu, sebanyak 21 orang diberi sanksi push up dan pembacaan teks Pancasila, sedangkan 43 orang lainnya disanksi penyitaan KTP, termasuk 11 PNS tersebut.

Dasar hukum operasi yustisi merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kasi Penegak Perda Satpol-PP Pemkab Sumenep Nur Salam berharap, dengan adanya operasi yustisi itu, pada akhirnya akan tumbuh kesadaran masyarakat Sumenep dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, serta selalu menjaga jarak.

Sementara itu, Kabupaten Sumenep terdata sebagai kabupaten dengan jumlah warga paling banyak terpapar COVID-19 di Pulau Madura, Jawa Timur.

Total jumlah warga di kabupaten paling timur Pulau Madura yang terpapar COVID-19 hingga 5 Januari 2021 terdata sebanyak 1.303 orang, dengan perincian, 1.058 sembuh dan sebanyak 77 orang lainnya meninggal dunia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement