Selasa 26 Jan 2021 21:29 WIB

Pandangan Ulama Soal Jamaah Sholat Jumat

Pandangan Ulama Soal Jamaah Sholat Jumat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Pandangan Ulama Soal Jamaah Sholat Jumat. Foto:  Jamaah salat Jumat di  masjid Agung Tasikmalaya menggelar shalat ghaib untuk Syekh Ali Jaber, Jumat (15/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Pandangan Ulama Soal Jamaah Sholat Jumat. Foto: Jamaah salat Jumat di masjid Agung Tasikmalaya menggelar shalat ghaib untuk Syekh Ali Jaber, Jumat (15/1).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA – Pelaksanaan Sholat Jumat disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah yang menjadikannya sah.

Seperti dijelaskan dalam buku “M. Quraish Shihab Menjawab”, Mazhab Syafi’i mensyaratkan sholat Jumat harus diikuti oleh 40 orang lelaki yang bertempat tinggal tetap di kota tempat itu dilaksanakan.

Baca Juga

Jika jumlahnya kurang dari 40 orang, sholat Jum’at menjadi tidak sah dan mereka harus melaksanakan sholat Dzuhur. Namun, ada juga yang berpendapat jumlah jamaahnya cukup 12 orang.

Bahkan, menurut M. Quraish Shihab, ada yang hanya mensyaratkan pelaksanaan sholat tersebut berjamaah, sehingga boleh dikerjakan oleh dua atau tiga orang saja. Lalu, sahkah jika sholat Jum’at dilaksanakan di mushalla dengan tujuan pendidikan?

Menurut M Quriash Shihab, MAzhab Syafi’i mensyaratkan sholat Jum’at harus dilaksanakan di masjid umum bukan di mushalla, apalagi mushalla sekolah. Akan tetapi, kata dia, ada juga yang membenarkan tempatnya bebas asal tujuannya karena ibadah kepada Allah Swt, tetapi bukan dengan tujuan pendidikan dalam arti mengajar shalat di sekolah.

Selain itu, M. Quriash juga menjelaskan bahwa perempuan memang tidak diwajibkan sholat Jum’at, tetapi jika mereka sholat, shalat jum’atnya dinilai sah. Sedangkan bacaan imam yang kurang fasih dapat ditoleransi sepanjang bacaannya tidak merusak makna.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement