Jumat 29 Jan 2021 06:43 WIB

Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Kemenag Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren, Kamis (28/1) lalu. Hal ini ditandai dengan terbitnya Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren bisa diakses melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur, menyebut pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis.

Baca Juga

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," ujar Waryono dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (29/1).

Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.

Dengan demikian, izin terdaftar yang telah dimiliki pesantren tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren. Selain itu, tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren.

Waryono memastikan izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.

Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Waryono berharap ke depannya pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.

Kasubdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menjelaskan alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hardcopy) yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara daring.

Selain itu, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren.

Menurut aturan tersebut, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.

Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang. Pesantren Cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerjasama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerjasama.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement