Jumat 12 Feb 2021 13:15 WIB

Polri Diminta Usut Promosi Pernikahan Aisha Wedding

Organisasi perempuan minta Polri usut promosi pernikahan anak Aisha Weddings

Pernikahan. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Pernikahan. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi dan lembaga perempuan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut penyelenggara pernikahan Aisha Weddings yang dianggap mempromosikan perkawinan anak.

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mengatakan promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, juga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selebaran Aisha Weddings ramai dibicarakan di media sosial karena menganjurkan perempuan berusia mulai 12 tahun untuk menikah.

Indonesia sendiri telah meningkatkan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Aisha Weddings ini mempromosikan pedofilia, mempromosikan hubungan seksual meski dalam rangka perkawinan tapi dengan anak-anak. Ini membahayakan sekali,” kata Nursyahbani dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Nursyahbani mengatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera diusut.

Laporan akan tetap diajukan meski sejumlah isu dan kejanggalan terkait penyelenggara pernikahan ini merebak di media sosial. Menurut dia, dampak dari promosi pernikahan anak ini tetap berbahaya.

“Saya tidak percaya bahwa itu adalah upaya menggiring atau pengalihan isu atau yang ada di Twitter bahwa ini bom waktu yang disiapkan oleh para buzzer untuk kepentingan politik,” kata dia.

“Ya mungkin ada aspek itu, tapi saya lebih percaya bahwa Aisha Weddings dan situs lain serupa adalah jaringan perdagangan dan eksploitasi anak perempuan,” lanjut dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan polisi tengah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait Aisha Weddings.

Hingga Kamis siang, Polri telah menerima satu laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Sekarang masih dalam proses tindak lanjut,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

—Kasus pernikahan anak makin marak terjadi

Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti mengatakan promosi pernikahan anak ini merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan harus segera dihentikan.

Menurut dia, tren pernikahan anak justru meningkat selama pandemi terutama setelah ada kebijakan sekolah dari rumah.

“Kasus (Aisha Weddings) ini adalah puncak gunung es dari perkawinan anak yang menjamur di negara kita dan menjadi-jadi selama pandemi,” kata Dian.

Menurut data Badan Peradilan Agama, terdapat 33 ribu dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan pengadilan sepanjang Januari-Juni 2020.

“Ini diperburuk dengan praktik perkawinan anak secara nikah siri dan adat yang tidak tercatat,” kata dia.

Plan International Indonesia meminta pemerintah memperkuat pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa, misalnya dengan mendorong terbitnya peraturan daerah yang mencegah praktik ini.

 
 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement