Ahad 14 Feb 2021 13:28 WIB

Kemenag: Soal Haji Tahun Ini, Hormati Apapun Kebijakan Saudi

Indonesia sebagai negara pengirim haji harus tetap membuat skema penyelenggaraan haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.
Foto: google.com
Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Oman Fathurrahman mengatakan, keputusan dan kepastian kebijakan haji wewenang otoritas Arab Saudi. Negara-negara lain tidak bisa ikut menentukan penyelenggaraan haji termasuk Indonesia.

"Kita, seperti halnya semua negara Muslim lain, harus menghormati apapun kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini," kata Oman saat dihubungi, Ahad (14/2).

Oman yakin diselenggarakan atau tidaknya haji tahun ini sudah  berdasarkan pertimbangan matang untuk merespon segala kemungkinan yang akan terjadi di masa pandemi Covid-19 ini. Jika tahun ini haji tak diselenggarakan normal, sudah pasti ditujukan untuk kemaslahatan dan keselamatan bersama.

Saat ini, kata dia, Indonesia sebagai negara pengirim haji tetap harus mempersiapkan dengan membuat skema penyelenggaraan haji. Sebagai bentuk persiapan Kemenag sudah mulai membahas rancangan BPIH dengan dua skema, yakni kuota 100 persen dan kuota 50 persen."Tugas Kementerian Agama adalah mengantisipasi dan memitigasi segala kemungkinan," ujarnya.

Menurut dia, Menteri Agama terus melakukan komunikasi dengan otoritas di Saudi, untuk mengetahui perkembangan penyelenggaran ibadah haji. Sampai saat ini, Saudi belum memberikan gambaran bagaimana skema penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Para calon jamaah diminta bersabar dengan segala kemungkinan yang akan terjadi pada penyelenggaraan tahun ini. Mengingat, masih situasi pandemi tentunya haji tidak bisa diselenggarakan secara normal."Para calon jamaah diminta untuk bersabar dan ikhlas, haji adalah ibadah spiritual, kemabrurannya tidak semata ditentukan oleh berangkat atau tidak ke Tanah Suci, melainkan juga diukur oleh kadar keikhlasan dari niat haji itu sendiri," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Pembimbing Ibadah Haji dari KBIHU AL-ITTIHAAD Kab Magelang, Rafiq Zauhari menyarankan, jika nanti haji di tahun ini dijalankan dengan adanya pembatasan kuota maka yang perlu dilakukan di antaranya adalah masalah porsi para petugas dan juga pembimbing ibadah haji. Pertama masalah petugas dari pihak Kemenag sendiri yang sebelumnya yang diharuskan sudah pernah berhaji bukan hanya tim pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIH)."Sementara ketua kloter petugas tenaga medis ataupun paramedis tidak diharuskan sudah pernah berhaji," katanya.

Sementara kata dia kalau adanya pembatasan seperti ini kondisi bisa berubah-ubah maka harus dicarikan para petugas yang benar-benar profesional. Berikan porsi lebih kepada petugas yang berpengalaman, seperti di antaranya mereka para petugas yang bisa berbahasa Arab."Harus lebih banyak petugas yang memiliki jam terbangnya tinggi, profesional bisa berbahasa Arab dengan lancar. Nah ini menjadi PR," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement