IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Gadai diperbolehkan bersama dengan semua jenis hak yang disyaratkan dalam akad berbagai macam hak. Imam Syafii dalam kitab Al-Umm Jilid 6 yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Republika Penerbit menyebutkan, gadai hanya akan menjadi sah apabila kedua belah pihak menyetujui kesepakatan yang diraih bersama.
Misalnya, apabila kedua belah pihak mengajukan gadai kepada penguasa, lalu rahin menolak untuk menguasakannya (objek gadai) kepada murtahin, maka penguasa tidak boleh memaksa rahin untuk menyerahkan objek gadai kepadanya. Karena objek gadai itu tidak dapat menjadi objek gadai kecuali jika rahin menguasakan objek gadai kepada murtahin.
Begitu pula apabila seseorang menghibahkan sesuatu kepada seseorang, tetapi orang itu (penghibah) belum menyerahkan sesuatu itu kepada penerima hibah, maka penguasa tidak boleh memaksanya untuk menyerahkan hibah. Sebab hibah tidak dapat sempurna kecuali hanya dengan penguasaan barang.
Sedangkan apabila seseorang menjual sesuatu kepada seseorang dengan ketentuan bahwa orang itu (pembeli) harus menggadaikan suatu objek gadai kepadanya (penjual/murtahin), lalu si pembeli (atau bisa disebut juga dalam kasus ini dengan murtahin/orang yang bergadai) belum menyerahkan objek gadai yang diberi syarat, maka penjula memiliki hak khiyar untuk menuntaskan jual-beli. Yakni dengan tidak tanpa gadai sama sekali, atau membatalkan jual-beli itu. Karena dia boleh tidak rela atas tanggungan pembeli dalam bentuk objek gadai.