Senin 15 Feb 2021 21:01 WIB

Saudi Ciduk Geng Penyelundup Uang dan Emas Ilegal

Saudi Bekuk Geng Penyelundup Uang 17 dolar AS dan 19Kg Emas Ilegal

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Subarkah
Geng penjahat yang ditangkap pihak keamanan Arab Saudi. (ilustrasi)
Foto: google.com
Geng penjahat yang ditangkap pihak keamanan Arab Saudi. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi telah menangkap sebuah geng yang menyelundupkan uang sebesar 17 juta dolar AS dan hampir 19 kilogram emas ke luar negeri. Geng tersebut terdiri dari warga Saudi dan warga asing.

Para anggota geng dituduh melakukan pencucian uang dan penyuapan. Secara keseluruhan Saudi menjatuhkan hukuman penjara selama 64 tahun kepada mereka. Bagi warga Saudi, mereka juga akan dihukum larangan bepergian. Sementara warga asing bakal dideportasi setelah menjalani masa hukuman.

Dari penangkapan, otoritas Saudi menyita dana sebesar 272 ribu dolar AS. Saat ini sedang dilakukan prosedur untuk memulihkan uang selundupan. “Jaksa Penuntut Umum menekankan bahwa mereka tidak akan menyia-nyiakan upaya dalam melaksanakan arahan kepemimpinan negara dengan menerapkan peraturan secara ketat terhadap semua orang yang tergoda untuk melakukan kejahatan seperti itu, menjaga kemampuan dan keuntungan dari tanah air tercinta ini dan menghilangkan serta memerangi kejahatan terorganisir," kata Saudi Press Agency dalam laporannya pada Ahad (14/2).

Pada September tahun lalu, Saudi menangkap sembilan ekspatriat karena mentransfer uang secara ilegal ke luar negeri. Sebanyak 266.640 dolar AS disita dari kelompok tersebut. Sebulan sebelumnya, pihak berwenang Saudi juga menangkap sebuah komplotan karena secara ilegal mentransfer lebih dari 133 juta dolar AS ke luar negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement