Rabu 24 Feb 2021 08:28 WIB

Hotel Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Disegel

Hotel mengizinkan pasangan nonmuhrim menginap.

Hotel Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Disegel. Ilustrasi
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Hotel Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Disegel. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama unsur TNI/Polri menyegel serta menutup sementara Hotel Mars di Banda Aceh karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.

"Pada akhir 2020 di sini ada pelanggaran syariat, dan setelah turun surat dari Wali Kota Banda Aceh, maka hari ini kami lakukan penyegelan," kata Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, Selasa (23/2).

Baca Juga

Heru mengatakan pelanggaran syariat Islam di tempat usaha tersebut karena mengizinkan pasangan nonmuhrim bebas masuk dan menginap di kamar hotel, sehingga dilakukan penangkapan akhir tahun lalu. Namun, setelah dilakukan pemanggilan pemilik hotel, ternyata bukan hanya melanggar syariat Islam, tetapi usaha mereka juga tidak memiliki izin lengkap.

"Selain melanggar syariat beberapa kali, ternyata izin usahanya belum dilengkapi, karenanya kami segel dulu sampai mereka bersedia memperbaiki dan melengkapi izin," ujarnya.

Heru menyampaikan sebelum usaha ditutup, ia sudah terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan dan tertulis, namun sampai batas waktu yang diberikan tidak juga diindahkan sehingga dilakukan penyegelan ini. "Ini kami berikan sanksi administratif, teguran secara lisan dan tulis sudah kami lalui, kalau memang tidak beritikad baik, maka terpaksa kami tutup izin usahanya," kata Heru.

Dalam kesempatan ini, Heru mengingatkan kepada semua pemilik hotel di Banda Aceh agar mematuhi peraturan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, serta melengkapi izin usaha sesuai ketentuan berlaku. "Semua hotel di Banda Aceh masuk dalam pengawasan syariat Islam. Kesalahan pertama mungkin kami lakukan pembinaan, dan jika berulang baru kami ambil tindakan tegas," kata Heru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement