Selasa 09 Mar 2021 17:15 WIB

Ancol Tetap Buka Selama PPKM Mikro

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Ancol Tetap Buka Selama PPKM Mikro (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ancol Tetap Buka Selama PPKM Mikro (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Taman Impian Jaya Ancol tetap membuka pelayanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakartayang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 dengan membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen.

"Iya (tetap buka). Sama seperti kebijakan sebelumnya. Terkait kuota pengunjung Ancol dibatasi sebesar 50 persen," kata Juru Bicara Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari di Jakarta, Selasa (9/3).

Selama masa PPKM, kata Rika, pintu gerbang Ancol dibuka pukul 06.00-20.00 WIB, Kawasan Pantai pukul 06.00-21.00 WIB, Dunia Fantasi 10.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pukul 10.00-16.30 WIB. Pengunjung dapat membeli tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi secara daring melalui www.ancol.com maupun non-tunai di gerbang Ancol.

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.Tidak hanya itu, manajemen Ancol juga menerapkan pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasi seperti di kawasan pantai, Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pada jalur antrean dan pertunjukan untuk menghindari adanya kerumunan.

Penegakan aturan tersebut dilakukan manajemen Ancol bekerjasama dengan tiga pilar, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Kepolisian. Penegakan kedisiplinan bagi pengunjung, mitra, dan karyawan di Kawasan Ancol dilakukan dengan patroli serta imbauan.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan adalah kerja sosial atau denda administratif. Manajemen Ancol telah diberi sertifikat CHSE (Clean, Health, Safetyand Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk beberapa kategori pada 18 Desember 2020.

Sertifikasi CHSE diberikan kepada para pelaku industri yang terkait dengan pariwisata seperti daya tarik wisata, wisata selam, restoran dan lain-lain, yang dinilai telah memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement