IHRAM.CO.ID, BAGDAD – Pemerintah Irak akan mengeluarkan visa selama dua bulan kepada pengunjung asing dari 35 negara. Aturan baru itu akan mulai berlaku pada Senin (15/3). Pengunjung dapat mengambil visa pada saat kedatangan dengan biaya yang tidak ditentukan.
Adapun 35 negara yang diizinkan adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Jerman, Spanyol, Irlandia, Yunani, Polandia, Rumaania, Australia, Kanada, Korea Selatan, dan Jepang. Aturan baru ini terjadi setelah kunjungan Paus Fransiskus beberapa waktu lalu. Kunjungan Paus sangat menarik perhatian dari media internasional.
Dilansir Middle East Eye, Selasa (16/3), selama ini, industri pariwisata Irak sebagian besar tidak menerima kunjungan selama beberapa dekade selain peziarah religius. Beberapa pejabat Irak berharap setelah kunjungan Paus dan aturan visa baru berlaku, akan meyakinkan para wisatawan bahwa Irak bukan lagi zona terlarang.
“Jika Irak tidak stabil dan aman, akankah seseorang setinggi paus bisa bepergian ke mana-mana? Seluruh dunia bisa mengikuti kesuksesan perjalanan ini,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Neger, Ahmed al-Sahaf.