Rabu 31 Mar 2021 11:00 WIB

MUI Kota Bekasi Bolehkan Tarawih Berjamaah

Ramadhan tahun lalu, sholat Tarawih berjamaah tak diperbolehkan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Esthi Maharani
Warga menunaikan shalat tarawih
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Warga menunaikan shalat tarawih

IHRAM.CO.ID, BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memperbolehkan pelaksanaan sholat Tarawih berjamaah pada ibadah puasa tahun ini.

Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri, mengatakan pada tahun lalu wilayah Bekasi juga melaksanakan sholat Ied. Maka, untuk tahun ini, ia menilai alangkah baiknya jika tarawih berjamaah juga dapat dilaksanakan.

“Melihat tahun lalu diperbolehkan sholat Ied dan masyarakat sudah terbiasa melaksanakan sholat, saya kira untuk pelaksanaan tarawih tahun ini, alangkah baiknya kalau diperbolehkan berjamaah,” kata Mi’ran kepada wartawan, Rabu (31/3).

Dia menerangkan, pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama pemerintah setempat. Adapun, untuk ibadah ramadan tahun lalu, sholat Tarawih berjamaah tak diperbolehkan.

“Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapj solat Ied boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan sholat di masjid,” terang dia.

Lebih lanjut, Mi’ran mengatakan, nantinya apabila pemkot mengumumkan aturan terkait tarawih. Maka, protokol kesehatannya harus diperketat.

“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement