IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/ 2021 M belum ditetapkan.
"Belum ada ketetapan, biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," kata Khoirizi melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (7/4).
Khoirizi mengatakan, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari Arab Saudi.
Karena itu, ia mengatakan, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.
"Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya kenaikan BPIH, Khoirizi menjelaskan bahwa kemungkinan itu ada. Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi. Yaitu kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, dan keharusan penerapan protokol kesehatan.
"Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan SWAB, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji," jelasnya.
Khoirizi menegaskan, pihaknya bersama Komisi VIII DPR terus berupaya mempersiapkan layanan terbaik untuk jamaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencananya konsumsi akan diberikan tiga kali sehari sehingga jamaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.
"Kemenag bersama Komisi VIII DPR terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jamaah," ujarnya.