Senin 12 Apr 2021 23:06 WIB

Sapuhi Apresiasi Kebijakan Denda Jamaah Umrah Tanpa Izin

Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada jamaah yang umrah tanpa izin.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Kabah di Masjidil Haram
Foto:

"Denda bagi yang nekad memasuki Masjid dengan tidak memiliki izin melalui aplikasi adalah sebesar 1000 SR," katanya. 

 

Bahkan, akta Ihsan, kini Pemerintah Saudi memberikan kebijakan yang sangat melegakan, di mana Jama'ah dibolehkan untuk menunaikan shalat Tarawieh, dengan ketentuan 10 Raka'at dan tidak lebih dari 30 Menit. Serta khusus untuk dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi wajib menggunakan aplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement