IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan buka puasa bersama di masjid, hotel ataupun tempat lain boleh dilakukan akan tetapi harus taat protokol kesehatan.
"Dengan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya pada Selasa (13/4), seperti dikutip Anadolu Agency.
Buka bersama ini masuk dalam Fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Dia menyarankan umat Islam yang dalam kondisi sakit dan rentan terpapar Covid-19 tetap melaksanakan ibadah di rumah.
MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi pelaksanaan ibadah dengan penyediaan sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.
"Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran Covid-19," pungkas dia.