IHRAM.CO.ID, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021. Pembayaran zakat itu telah dimulai sejak 1 Ramadhan hingga malam takbiran.
Besaran zakat fitrah itu ditetapkan secara resmi melalui surat Nomor 451.12/837/Kesra tentang Imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan dan Infaq 2000 Tahun 1442 H/2021 M. Surat tertanggal 12 April 2021 itu ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina.
‘’Dalam surat itu ditetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau jika diuangkan senilai Rp 30 ribu per jiwa,’’ ujar Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Moh Mudor, didampingi Pelaksana Bidang Administrasi Umum dan SDM, Aam Susilawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/4).
Aam mengatakan, pembayaran zakat fitrah itu telah dibuka sejak 1 Ramadhan dan akan berakhir sampai malam lebaran. Untuk DKM dan umat Islam di desa-desa, bisa menyetorkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa masing-masing.
Aam menambahkan, selain zakat fitrah, dalam surat bupati itu juga disebutkan bagi aparatur sipil negara (ASN) diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadhan. Untuk ASN golongan I besarannya Rp 20 ribu, golongan II senilai Rp 30 ribu, golongan III Rp 50 ribu, golongan IV Rp 100 ribu dan pimpinan Rp 150 ribu.