Selasa 20 Apr 2021 13:38 WIB

Human Rights Watch: China Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan itu dilakukan pada minoritas Uighur dan Muslim Turkic

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Menara penjaga dan pagar kawat berduri mengelilingi fasilitas penahanan di Kunshan Industrial Park, Artux, Xinjiang. Associated Press telah menemukan bahwa pemerintah Cina sedang melaksanakan program pengendalian kelahiran yang ditujukan untuk warga Uighur, Kazakh, dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang, bahkan ketika sebagian besar penduduk Han di negara itu didorong untuk memiliki lebih banyak anak. Langkah-langkah tersebut termasuk penahanan di penjara dan kamp, seperti fasilitas ini di Artux, sebagai hukuman karena memiliki terlalu banyak anak.(AP Photo/Ng Han Guan, File)
Foto: AP Photo/Ng Han Guan
Menara penjaga dan pagar kawat berduri mengelilingi fasilitas penahanan di Kunshan Industrial Park, Artux, Xinjiang. Associated Press telah menemukan bahwa pemerintah Cina sedang melaksanakan program pengendalian kelahiran yang ditujukan untuk warga Uighur, Kazakh, dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang, bahkan ketika sebagian besar penduduk Han di negara itu didorong untuk memiliki lebih banyak anak. Langkah-langkah tersebut termasuk penahanan di penjara dan kamp, seperti fasilitas ini di Artux, sebagai hukuman karena memiliki terlalu banyak anak.(AP Photo/Ng Han Guan, File)

IHRAM.CO.ID, BEIJING -- Human Rights Watch melaporkan bahwa China telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perlakuannya terhadap etnis minoritas Uighur dan Muslim Turkic lainnya di wilayah Xinjiang. Menurut laporan itu,  Beijing bertanggung jawab atas kebijakan penahanan massal, penyiksaan, dan penganiayaan budaya, serta pelanggaran lainnya.

Laporan setebal 53 halaman yang berjudul Break Their Lineage, Break Their Roots mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang mencakup penghilangan paksa, pengawasan massal, pemisahan keluarga, pemulangan paksa ke Cina, kerja paksa, kekerasan seksual dan pelanggaran hak reproduksi. Laporan tersebut ditulis dengan bantuan Klinik Hak Asasi Manusia dan Resolusi Konflik dari Fakultas Hukum Stanford.

Laporan itu mencatat bahwa penindasan Beijing terhadap Muslim Turkic adalah bukan fenomena baru. Namun telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Untuk lebih jelasnya, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pelanggaran khusus yang serius, yang secara sadar dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Dan ini adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia terbesar di bawah hukum internasional," kata Direktur Wilayah Cina di Human Rights Watch Sophie Richardson, dilansir Aljazirah, Selasa (20/4).

Richardson mengatakan, penelitian Human Rights Watch belum mencapai standar tertinggi di bawah hukum internasional untuk membuktikan niat genosida oleh pemerintah Cina. Namun laporan ini dibuat secara nyata tanpa ada yang menghalangi.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa tingkat pemaksaan dalam program pemerintah yang menempatkan Muslim Turkic dalam pekerjaan di Xinjiang dan Cina tampaknya telah meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir. Laporan tersebut menambahkan bahwa bukti menunjukkan bahwa para tahanan telah dikirim untuk melakukan kerja paksa setelah mereka dibebaskan dari kamp pendidikan politik di Xinjiang.

Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth menyerukan tindakan internasional yang terkoordinasi, dan mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membentuk komisi penyelidikan. Komisi tersebut memiliki otoritas untuk menyelidiki tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran kemanusiaan, dan menyediakan peta jalan untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Roth juga meminta perusahaan untuk memutuskan hubungan dengan Xinjiang.

"Pada tahap ini tidak mungkin bagi perusahaan untuk mengimpor dari Xinjiang tanpa mengambil risiko keterlibatan dalam penggunaan kerja paksa yang meluas," ujar Roth.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement