IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kerumunan Jakmania saat merayakan pesta kemenangan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin dini hari (26/4).
"Satu orang kemarin dilakukan pemeriksaan, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,inisialnya adalah BR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4).
Yusri menjelaskan penetapan tersangka terhadap BR dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.Tersangka BR merupakan admin akun media sosial Facebook yang mengundang para Jakmania untuk berkumpul.
"BR Ini sekarang masih kita dalami sebagai tersangka karena memang ada aksi, ini dia yang mengajak melalui media sosial," tambahnya.
Polda Metro Jaya membubarkan ratusan Jakmania yang tengah berkerumun di Bundaran HI untuk merayakan kemenangan atas Persib di Piala Menpora pada Senin dini hari (26/4).