IHRAM.CO.ID,TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya mempersilakan para santri yang menimba ilmu di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk mudik. Asalkan, mudik dilakukan sebelum 6 Mei.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengatakan, sesuai aturan yang ada, larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Mei. Karenanya, apabila para santri hendak pulang ke kampung halamannya masing-masing itu dipersilakan sebelum larangan mudik berlaku.
"Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan. Misalnya harus dicek sebelum pulang, termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan antigen kalau diperlukan," kata dia ketika dihubungi Republika, Sabtu (1/5).
Ia menjelaskan, aktivitas mudik pada dasarnya masih diperbolehkan pada 22 April-5 Mei. Namun, terdapat pengetatan dalam pelaksanaan mudik selama periode itu.
Nuraedidin menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke pesantren, bahwa pemulangan santri hanya bisa dilakukan sebelum 6 Mei. Itu pun harus memenuhi syarat yang berlaku, seperti pemeriksaan kondisi kesehatan para santri sebelum mudik.
"Kalau sudah 6-17 Mei itu tak ada lagi toleransi untuk pemulangan santri," ujar dia.
Menurut dia, pada dasarnya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya mengimbau pesantren tak memulangkan santrinya pada Lebaran 1442 H.
Santri bisa tetap tinggal di pesantren selama Lebaran. Menurut dia, sebagian santri juga ada yang tidak mudik pada Lebaran kali ini.
Namun, jika memang tetap ingin memulangkan santri, pesantren disarankan mengakomodir kebutuhan transportasi para santrinya.
"Jadi dikoordinasi agar tak pakai angkutan umum. Biasanya memang mereka menggunakan bus sewa. Jadi bisa terkendali," kata Nuraedidin.