Rabu 05 May 2021 04:50 WIB

Amphuri Minta Pemerintah Aktif Lobi Saudi

Pemerintah perlu melakukan lobi yang lebih intens kepada pemerintah Saudi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menunggu kabar Kerajaan Arab Saudi terkait bisa atau tidaknya Indonesia mengirim jamaah haji pada tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur, meminta, pemerintah tidak hanya sekadar menunggu saja, tetapi melakukan lobi yang lebih intens kepada pemerintah Saudi.

"Supaya memberi kesempatan kepada Indonesia untuk mengirimkan jamaah haji di tahun ini," kata Firman kepada Republika, Selasa (4/5).

Firman mengatakan, kalaupun harus menelan pil pahit seperti tahun lalu, sebaiknya pemerintah tidak membatalkan secara keseluruhan. Akan tetapi memberangkatkan jamaah haji khusus yang dikelola piha swasta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Karena, pertimbangannya kuota yang diberikan Saudi atau hal lainnya. Apalagi ibadah haji merupakan kebutuhan seorang muslim mampu (istithaah) secara mental dan spiritual wajib menjalankannya," katanya.

Firman mengatakan, sebagai negeri berpenduduk muslim terbesar, jangan sampai membiarkan momen haji tahun ini berlalu begitu saja. Setidaknya, harus ada masyarakat muslim Indonesia yang bermunajat di Arafah pada hari Arafah sebagai puncak haji.  

"Memang, pemerintah dalam skenario penyelenggaraan haji telah mengantisipasi kemungkinan terburuk jika hanya mendapatkan kuota lima persen akan tetap komitmen untuk memberangkatkan," katanya.

"Namun itu beresiko, karena waktu terus berjalan, sementara persiapan khususnya vaksinasi jamaah masih jauh dari harapan," katanya.

Firman mengatakan, dalam skenario haji 2021, berdasarkan ketersediaan waktu batas waktu pengumuman kuota sebesar 5 persen ini, pemerintah menargetkan sampai tanggal 22 April lalu. Artinya, dilihat dari deadline sampai hari ini sudah terlewat.

Jika, pada akhirnya Saudi mengumumkan kuota last minutes, lalu Negara tidak mampu memberangkatkan jamaah haji lantaran masalah waktu, maka jangan lantas pemerintah membatalkan keberangkatan.

 

"Sebaiknya kuota yang diperoleh tersebut berapapun diserahkan kepada pihak swasta dalam hal ini PIHK," katanyq.

Sebab, haji khusus (PIHK) yang memiliki kuota 8 persen (17.000 kuota dari kuota haji nasional sebagaimana amanat UU 8 tahun 2019). Jamaah haji khusus lebih siap baik dari sisi calon jamaah haji maupun teknisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement