IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Istri adalah bagian anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab suami. Begitu pentingnya peran suami, untuk sekadar keluar rumah pun istri wajib meminta izin suami.
"Apalagi jika melakukan safar (perjalanan) hingga melebihi sehari lamanya, maka hendaknya ia ditemani suami," kata Abdillah Firmanzah Hasan dalam bukunya Ensklopedia Amalan Nabi.
Terkait hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya." (HR. Muslim).
Demikian pula saat melaksanakan ibadah haji, istri hendaknya juga ditemani suaminya. Dalilnya kata Ustadz Abdillah adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemuinya melainkan wanita itu disertai mahramnya."
Ketika seseorang berkata, "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji". Ketika itu beliau bersabda. "Keluarlah (pergilah berhaji) bersama istrimu." (HR Bukhari).
Meskipun demikian, terjadi perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Ada yang menyebut istri yang pergi haji wajib ditemani suami, sebagaimana pendapat Sufyan At Tsauri. Namun, ada juga yang membolehkan tanpa mahram jika memang kondisinya aman.
"Jika jalan menuju ke Baitullah itu aman, wanita-wanita tersebut dapat keluar bersama orang banyak untuk berhaji. Demikian pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i," katanya.
Pendapat ini penguat dari pendapat Umar Bin Khattab yang mengizinkan istri istri rasulullah melaksanakan haji terakhir serta mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk menemani mereka.