IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Puluhan penyuluh Agama Islam di Riau diminta menjelaskan kepada masyarakat terkait penundaan keberangkatan ibadah haji tahun 1442 Hijriah agar masyarakat tidak terseret kepada informasi hoaks yang beredar.
"Saya mempunyai tanggungjawab untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang informasi yang benar terkait penundaan ibadah haji tahun 2021, sehingga masyarakat tidak tersesat dengan informasi hoax itu dan penyuluh agama berperan menangkal karena berhadapan langsung dengan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin, Kamis (10/6).
Permintaan tersebut disampaikannya terkait Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 melanda dunia. Keselamatan dan kesehatan jiwa jamaah haji lebih diutamakan, apalagi kasus baru Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Mahyudin menjelaskan, pembatalan keberangkatan haji 2021, pertimbangan keselamatan jamaah haji, karena penyelenggaraan haji merupakan kegiatan melibatkan banyak orang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi, sampai kini belum mengumumkan kuota dalam penyelenggaraan Ibadah haji. Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.
"Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi," katanya.
Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, terkait akomodasi, konsumsi, transportasi, belum bisa difinalisasi sebelum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.Jamaah yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 juga mengalami penundaan pada tahun 2021, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
"Pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh WNI dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M," katanya.
Sementara itu bagi jamaah haji yang ingin mengambil setoran pelunasan Bipih dapat diminta melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan persyaratan yang telah ditentukan pada Kemenag Kab/kota di wilayahnya.Jadi uang jamaah aman, dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji.