Senin 14 Jun 2021 16:07 WIB

Menggali Hikmah di Balik Gagal Berangkat Haji

Hikmah gagal berangkat haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Menggali Hikmah di Balik Gagal Berangkat Haji. Foto: Muhammad Fuad Nasar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menggali Hikmah di Balik Gagal Berangkat Haji. Foto: Muhammad Fuad Nasar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanggal 12 Juni 2021/ 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan penting yang ditunggu-tunggu umat Islam sedunia. Arab Saudi akhirnya memutuskan bahwa ibadah haji 1442 H/ 2021 M ditetapkan hanya untuk warga negara Arab Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. Karena situasi pandemi Covid-19, kuota haji tahun ini hanya 60 ribu orang untuk calon jamaah haji yang sudah berdiam di Arab Saudi.

 

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 3 Juni 2021 telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H/ 2021 M. Keputusan yang pahit tersebut diambil di tengah situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang masih tinggi dan mengkhawatirkan. Keselamatan dan keamanan jamaah haji menjadi pertimbangan utama pemerintah Indonesia, sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Umat Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap yakin ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut. Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (14/6). 

Fuad menjelaskan, pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di manapun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini. 

Ia mengingatkan, ini sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal. Manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.

"Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan jamaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jamaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya," ujarnya. 

Fuad mengatakan, para calon jamaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, Insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT.

Dalam Alquran dinyatakan, "Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu sampai ke sana." (QS Ali Imran: 97).

Fuad menjelaskan, menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita'ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita'ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan dan keselamatan. Para ulama fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah al-istita'ah al amniyyah. Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. 

"Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuan yang terkait," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah.

Fuad menerangkan, perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. Sementara pandemi Covid-19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Maka sosialisasi kebijakan dan alasan peniadaan keberangkatan jamaah haji dari luar Arab Saudi dan menenangkan umat secara mental spiritual dalam bingkai pemahaman maqashid syariah (tujuan syariah secara universal) perlu dilakukan. Maqashid syariah tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi seyogianya menjadi inspirasi pengambilan keputusan di segala bidang kehidupan ketika seorang Muslim dan pemimpin Muslim harus menentukan pilihan kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak.

"Para penghulu KUA, penyuluh agama Islam dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat agar senantiasa berpikir positif meski di dalam situasi tidak normal," jelas Fuad.

Fuad berdoa, mudah-mudahan tahun depan jamaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke Tanah Suci. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid-19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah kepada-Nya dan bersilaturahmi antarsesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid-19. 

"Sebuah doa yang ma'tsuurat, doa para sahabat Nabi, amat baik dimohonkan kepada Allah Rabbul Izzati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, daripada terlepasnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, daripada siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan daripada segala kemurkaan-Mu," kata Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement