Selasa 15 Jun 2021 21:37 WIB

Divonis Mati, Nasib 12 Ikhwanul Muslimin di Tangan Al Sisi

12 tokoh Ikhwanul Muslimin divonis mati Pengadilan Sipil Tertinggi Mesir

12 tokoh Ikhwanul Muslimin divonis mati Pengadilan Sipil Tertinggi Mesir. Logo ikhwanul muslimin
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
12 tokoh Ikhwanul Muslimin divonis mati Pengadilan Sipil Tertinggi Mesir. Logo ikhwanul muslimin

IHRAM.CO.ID, KAIRO— Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin (14/6) menguatkan hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas aksi tahun 2013 yang berakhir dengan pasukan keamanan membunuh ratusan pengunjuk rasa, kata sumber peradilan.

Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 tokoh tersebut bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah Al Sisi. 

Baca Juga

Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti penggulingan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Mursi pada 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang.

Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi di Mesir, dengan setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini menurut Amnesty International.

"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati dengan menegakkan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. 

Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa). Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. 

Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya. Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020. 

Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019. Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara untuk banyak terdakwa lainnya termasuk hukuman seumur hidup untuk Mohamed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan hukuman penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osama, kata sumber pengadilan.   

sumber : Reuters/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement