IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto menyampaikan, Muhammadiyah sependapat dengan usulan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla soal penutupan masjid di wilayah zona merah.
"Muhammadiyah sependapat dengan usulan Pak JK. Masjid ditutup di daerah zona merah dan orange, tapi tetap mengumandangkan adzan," kata dia kepada Republika.co.id Kamis (1/7).
Namun, Agung menekankan, itu bukan berarti menjauhkan umat Muslim dari beribadah kepada Allah SWT. "Ibadahnya tetap, bahkan harus diperbanyak tapi diselenggarakan di rumah masing-masing," ujar dia menegaskan.
Pelaksanaan ibadah di rumah itu juga meliputi sholat Idul Adha. Agung menyatakan tidak perlu menyelenggarakan sholat Idul Adha di wilayah yang termasuk zona merah. "Kalau mau melaksanakan (sholat Idul Adha), dipersilakan dilaksanakan di rumah," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Agung, Muhammadiyah juga mengimbau agar dana qurban dikonversikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 secara langsung.
Sebelumnya, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 – 20 Juli 2021. Meski demikian, Adzan tetap harus dikumandangkan selama penutupan.
Menurut JK, muadzin tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat. Begitu pula marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari hari biasa. Keputusan pemerintah, menurut JK, adalah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/6), Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan secara resmi bila Kota Depok resmi berstatus zona merah Covid-19. Status zona merah Covid-19 ditentukan melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi itu juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.
Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok melakukan pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.
"Kami juga mengimbau untuk bersama-sama memperbanyak tilawah Al-Quran, dzikir dan doa memohon kepada Allah SWT agar segera mengangkat pandemi penyakit Covid-19," harap Sri.
Ia menambahkan, pembukaan kembali pelaksanaan ibadah shalat lima waktu berjemaah dan shalat Jumat di Masjid Agung Balai Kota Depok akan dilaksanakan setelah status Covid-19 di Kota Depok berpindah dari zona merah ke zona yang lebih baik. "Jadi, kami mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.