IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta siap menyusun Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal diterapkan pemerintah pusat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Nanti DIY akan melaksanakan Instruksi Mendagri yang akan kami tindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai rapat secara daring dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski demikian, kata Aji, saat ini Instruksi Mendagri tersebut masih dalam bentuk draf.Menurut dia, apabila nantinya dalam ketentuan PPKM Darurat pemerintah pusat menghendaki destinasi wisata ditutup sementara, DIY siap melaksanakan.
"Kalau memang wisata dalam instruksi dan dawuhnya menteri dalam negeri harus ditutup, ya kami tutup," kata dia.
Termasuk di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menurut dia, Pemda DIY siap melakukan penutupan dengan terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada sejumlah asosiasi termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.