Senin 05 Jul 2021 12:46 WIB

Saudi Resmikan Website Baru Koordinasi Jamaah Haji Domestik

Saudi terus berupaya melakukan persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.
Foto: al arabiya
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Abdelfattah bin Suleiman Mashat, meresmikan versi baru situs Dewan Koordinasi Lembaga dan Perusahaan yang Melayani Jemaah Haji Domestik. Situs tersebut bernama "https://mutahed.org".

Ketua Dewan Direksi Dewan Koordinasi Lembaga dan Perusahaan yang Melayani Jemaah Haji Domestik, Abdulrahman bin Faleh Al-Haqbani, mengatakan langkah ini dilakukan dalam kerangka kepentingan Dewan Koordinasi agar terus mengembangkan e-system, serta memanfaatkan teknologi.

Dilansir di Al Riyadh Daily, Senin (5/7), situs ini memiliki fitur baru dan berbeda dari sebelumnya. Salah satunya, mereka bersiap meluncurkan versi bahasa Inggris dan Prancis, serta bahasa lainnya.

Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini terus berupaya melakukan persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji 2021. Terbaru, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan denda yang akan diberikan bagi jamaah haji ilegal yang tidak memiliki izin haji.

Mereka yang secara ilegal masuk ke tempat suci di Mina, Muzdalifah dan Arafat akan dikenai denda 10.000 riyal atau Rp 38,5 juta. Penalti ini akan berlipat ganda jika ada pelanggaran yang diulang.

Kementerian juga menambahkan aturan ini dibuat sebagai bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19.

Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji ini akan berlaku mulai Hari ini (5/7), 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.

"Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram, untuk mencegah upaya pelanggaran aturan,” kata kementerian dalam keterangannya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement