Rabu 14 Jul 2021 07:30 WIB

Tak Vaksinasi Dosis Kedua, Calon Jamaah Otomatis Batal Pergi

Jika jamaah gagal mengambil dosis kedua, maka pendaftaran haji otomatis dibatalkan

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.
Foto: AP
Vaksinator bersiap menyuntik vaksinasi Covid-19 Pfizer di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr. Abdul Fattah Mashat menegaskan kembali bahwa jamaah yang lolos syarat pendaftaran Haji harus segera mengambil dosis kedua vaksin Covid-19. Jika jamaah gagal mengambil dosis kedua, maka pendaftaran haji otomatis akan dibatalkan.

Mashat mendesak semua calon jamaah haji, yang memperoleh izin haji, untuk mengambil dosis kedua vaksin dalam 48 jam ke depan. "Jamaah haji bisa pergi ke pusat vaksinasi terdekat dan mendapatkan dosis tanpa syarat setelah menunjukkan izin haji tahun ini,” katanya, dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (14/7).

"Siapa pun yang gagal mengambil dosis kedua, izinnya akan dibatalkan secara langsung dan otomatis," tegasnya.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Haji dan Umroh mengatakan bahwa izin haji akan memfasilitasi mereka mendapatkan janji temu untuk dosis kedua dalam waktu 48 jam setelah mengeluarkan izin.

“Ini perintah dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman untuk mengambil semua tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona dan menjaga keselamatan jamaah,” kata Kementerian.

Kementerian menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran. Sedangkan dosis kedua adalah persyaratan utama bagi jamaah untuk melakukan ritual haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement