IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama RI memastikan agar calon jamaah asal Indonesia diperbolehkan melaksanakan umrah sesudah mendapatkan vaksin Sinovac.
"Kepastian tersebut diperlukan setelah keluarnya keputusan terbaru Kerajaan Arab Saudi pada Senin (12/7) yang memasukkan vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin yang diterima sebagai syarat masuk Saudi. Kabar tersebut adalah berita gembira bagi calon jamaah umrah dari Indonesia," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7).
Hidayat mengingatkan Menteri Agama RI agar memantau dan tidak terlambat mendapat perkembangan informasi terkait Haji dan Umrah. "Menag dan jajarannya harus segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan serta komunikasi yang lebih efektif untuk memperoleh kepastian dari pihak Kerajaan Arab Saudi bahwa jamaah umrah asal Indonesia yang sudah 2 kali divaksin Sinovac bisa masuk ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah pasca-pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah," ujarnya.
Dia juga meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi calon jamaah umrah dan haji. Hal itu, menurut dia, karena dalam koran Saudi Gazzette (11/7) disebutkan bahwa sekalipun vaksin Sinovac sudah diakui oleh Arab Saudi, penerima 2 dosis vaksin Sinovac tetap disyaratkan mendapatkan 1 dosis tambahan dari vaksin yang sudah lebih dulu disetujui oleh Saudi Arabia, yaitu Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, serta Moderna.
"Kemenag harus sigap mencermati keputusan terbaru Saudi, sehingga segera melakukan komunikasi efektif dan memastikan bahwa jamaah umrah dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci," katanya.
Hidayat juga meminta Kemenag bersinergi dengan Kemenkes menyediakan satu dosis tambahan vaksin Astrazeneca maupun Moderna bagi calon jamaah umrah yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac, apabila itu yang disyaratkan Arab Saudi.